Hot News
Loading...
Freeport "ngeyel", pekerja tetap mogok, Pasca insiden penembakan


Dua dari lima korban insiden penembakan di Pengadilan Mimika, Kamis (20/4/2017) yang sempat dirawat di RSUD Mimika telah diperbolehkan pulang Kamis malam.
Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP), Tri Puspita memastikan bahwa insiden tersebut terjadi di luar kisruh permasalahan Freeport belakangan ini.
“Insiden ini diluar permasalahan kisruh Freeport terakhir, karena kisruh ini kan sudah ditangani oleh pengurus-pengurus (serikat pekerja) yang ada,” kata Tri Puspita kepada Jubi melalui sambungan telpon Kamis malam (20/4/2017).
Sekitar 1000-an massa mendatangi Pengadilan Mimika Kamis siang guna mendukung penenolakan dakwaan terhadap pimpinan SPSI PT FI, Sudiro. Aksi tersebut, menurut Tri Puspita menjadi bagian dari rencana pemogokan karyawan SPSI PT. Freeport peringati hari buruh Internasional 1 Mei 2017. Namun insiden penembakan tidak terkait dengan rencana pemogokan mereka.
Freeport ‘ngeyel’\
“Karena Freeport juga masih ngeyel, akhirnya dengan ini anggota sepakat melakukan mogok kerja. Jadi per hari ini kami melayangkan pemberitahuan mogok dari 1 Mei hingga satu bulan, berbarengan dengan Mayday (hari buruh internasional),” ujar Tri.
Tuntutan serikat pekerja antara lain agar PT. FI segera memberhentikan proses perumahan karyawan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dan rencana pemogokan mereka akan tetap berlanjut hingga dibuka ruang dan pintu untuk perundingan, menolak dirumahkan, menolak PHK, serta pemberangusan serikat pekerja,.
“Perumahan karyawan ini masih terus berlanjut, malah yang dirumahkan ditawarkan PHK dengan cara ditelpon. Kurang lebih pekerja Freeport (uang dirumahkan) sudah 700-an, kalau sub-kontrak sudah 3000-an,” kata Tri.
Tri juga menduga ada indikasi modus perumahan karyawan ini sebagai ‘aksi balas dendam’ PT. FI terhadap para karyawan penggerak pemogokan massal pada tahun 2011 silam.
“Ada indikasi dendam 2011 yang menyasar penggerak-penggerak (demo) 2011, karena kita punya komisaris sudah kena juga, sekalian pembersihan, jadi indikasinya ke sana mereka balas dendam,” kata Tri yang juga dalam posisi ‘menuggu’ kejelasan status.
“Baru ada satu pengurus yang dirumahkan. Makanya ini semua teman-teman tidak nyaman karena tidak ada kejelasan. Karena terakhir pengusaha bilang belum mencapai target untuk merumahkan karyawan,” ungkapnya.
Terkait berkembangnya tuntutan agar PT. Freeport ditutup untuk diaudit. Tri Puspita menyatakan pihaknya siap mendukung jika itu dapat menuntaskan semua masalah-masalah yang diakibatkan PT. FI.
“Pada prinsipnya karyawan itu (terkait tuntutan penutupan Freeport) kalau memang itu bertujuan agar Freeport tuntaskan semua masalah-masalah ini, kita dukung. Kalau kita lihat Freeport ini sudah makin ‘ngelunjak’, sudah sekian puluh tahun menikmati tapi dengan kondisi begini dia tidak mau kompromi dan tunduk dengan perundangan di negara kita,” tegas Tri dengan nada kesal.
Sesalkan insiden
Insiden penembakan itu melukai lima orang, empat diantaranya karyawan PT. Freeport Indonesia. Empat pekerja PT Freeport yang terluka, menurut Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, akibat terkena tembakan peluru karet. Mereka adalah Muhammad Faidsal (25), terluka tembak pada bagian pantat kiri, Zainal Arifin  (44) terluka tembak pada paha kanan belakang, Puguh Prihantono (39) terluka tembak pada lutut kiri bawah dan Andrian W Santoso (38) terluka tembak pada kaki kiri bawah lutut.
Insiden tersebut disesalkan oleh Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Tri Puspita. Menurut dia seharusnya aparat kepolisian sudah memahami dan menjalankan prosedur dasar penanganan aksi massa terhadap sekitar 1000-an orang di depan pengadilan tersebut.
“Kita sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat keamanan, karena hal-jal ini kan semestinya kepolisian sudah tahu cara menanganinya. Kami akan meminta pimpinan di pusat agar mengadukan ini ke Kapolri agar dilakukan penyidikan,” ujar Tri.
Dilansir Antara (20/4) persidangan tersebut menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ketua SPSI PT Freeport, Sudiro. Hakim menyatakan sidang perkara dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI PT Freeport senilai Rp3,3 miliar tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim PN Timika juga belum mengabulkan permohonan terdakwa Sudiro untuk tidak ditahan di Polsek Mimika Baru.
“Ini putusan sela yang tidak diterima pengadilan, terus permohonan penangguhan digantung juga akhirnya terjadi cekcok mulut antara teman-teman pendukung Pak Sudiro dengan aparat. Namun entah bagaimana aparat ini langsung mengeluarkan tembakan,” ungkap Tri Puspita.
Kamis malam, Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP Victor Dean Mackbon, seperti dilansir Antara (20/4) telah meminta maaf terkait insiden penembakan oleh anggotanya di gedung Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis siang.
"Selaku aparat, kami meminta maaf atas kejadian yang tidak kita inginkan ini. Ini tidak akan terjadi kalau rekan-rekan pekerja tidak melanggar aturan. Kami berharap situasi di Timika tetap tenang,” kata Victor.(*)

No comments

Events